Jakarta - Gubernur lembaga ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengusulkan terkait lembaga politik yang setara dengan kementerian untuk fungsi keamanan dalam negeri.Atau Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Koordinator Nusantara Pulau Jawa BEM Nusantara Ahmad Marzuki Toekan berpandangan sangat tidak tepat jika institusi kepolisian di bawah naungan kementerian.
Baca juga:
Kemnaker Raih Anugerah Media Humas 2021
|
"Usulan ini perlu di kaji mendalam sebelum mengusulkan ke publik, " ungkap Toekan panggilan akrabnya.
Toekan menilai bahwa untuk menjaga nilai independensi kinerja dan tidak terkontaminasi politik pada umumnya posisi kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dibawah kontroling oleh lembaga legislatif sudah berdasarkan amanah UUD Dan tidak harus di rubah apalagi dengan usulan gubernur lemhanas yg sangat menyimpang dengan amanat UU terkait kedudukan kepolisian ayat 8 UU nomor 2 thn 2002Kita tau bahwa didalam amanat Reformasi menginginkan Lembaga kepolisian yang bersih tanpa intervensi pihak manapun selain dari presiden RI
“Sudah jelas statement gubernur Lemhanas ini bertolak belakang dengan UU serta amanat reformasi, ” Ujar Toekan