Jakarta - Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) pimpinan M. Rifqi yang akrab disapa Eki Pitung menyampaikan beberapa hal dan faktual yang terjadi, khususnya terkait dinamika eksistensi Bamus Betawi sebagai organisasi sentral kemasyarakatan Betawi tentang perubahan nama Perkumpulan Bamus Betawi menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (DA Bamus Betawi). Hal itu disampaikan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Sekertariat DPP DA Bamus Betawi, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024).
Dalam perjalanan 42 tahun, Bamus Betawi merupakan organisasi penting dalam menjaga marwah Kebudayaan Betawi di Jakarta. Organisasi ini menjadi pintu penjaga Kebudayaan Betawi dibawah kepimpinan yang solid antara Ketua Majelis Adat Bamus Betawi, Brigjen Purn. dr. H. Abdul Syukur dan Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung. Dengan demikian Masyarakat Betawi memiliki warisan budaya yang luhur dan eksis dalam perkembangan zaman untuk memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Sejarah berdirinya Bamus Betawi sejak tahun 1982 oleh para Tokoh Betawi, diantaranya Jendral Sanif, Sam Saimun, Amarullah Asbah, Effendi Yusuf dan Rusdi Saleh serta 11 ormas deklarator, Brigjen Abdul Syukur (Pendiri PERMATA). Pada perkembangannya, legitimasi Bamus Betawi dibawah kepemimpinan Eki Pitung telah terbukti secara hukum dari mandat konstitusi yang disahkan melalaui SK Kemenkumham Nomor AHU-0000699.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Nomor IDM000539080 dengan nama merek Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi).
"Seiring perkembangan zaman memang Bamus Betawi statusnya tidak lagi hanya sebagai induk orgamisasi, tepi perlu ditingkatka menjadi dewan adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan Budaya, Adat Istiadat serta Kesenian Kaum Betawi. Bahkan akan dibuat Lembaga Sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat, " papar Ketua Umum ISBI, Eki Pitung.
Atas dasar itu, Bamus Betawi yang diakui negara telah mengalami perubahan menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi merujuk pada Pasal 31 (B), Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Kebudayaan yang diatur oleh Dewan Adat/Lembaga Adat.
"Nama dewan adat ditambahkan adalah sebagai amanah UU DKJ yang baru pada Pasal 31 ayat B, bahwa Betawi harus memliki dewan adat agar masuk dalam perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pusat pelestarian kebudayaan lokal dan mancanegara yang ingin mengembakan budayanya di tanah Jakarta, " jelasnya saat konferensi pers.
Langkah ini penting untuk memperkuat pengakuan Bamus Betawi kepada khalayak umum, sekaligus menjawab dinamika dan pertanyaan yang berkembang serta upaya pihak lain yang tidak bertanggungjawab melawan hukum demi kepentingan pribadi atau golongan.
Pria bertubuh gemoy itu (Eki) menghimbau kepada pihak yang tidak berwenang agar tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Bamus Betawi dan logo Bamus Betawi tanpa persetujuan dari pengurus Dewan Adat Bamus Betawi.
“Saya tegaskan kepada pihak-pihak lain yang tidak berwenang untuk tidak menggunakan nama dan logo Bamus Betawi yang telah memiliki ketetapan hukum, ” imbuhnya.
Dirinya juga mengancam akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang tetap gunakan nama dan logo Bamus Betawi atau Dewan Adat Bamus Betawi yang telah memiliki ketetapan hukum tanpa adanya keterangan yang dipalsukan dalam pembuatannya.
“Bagi siapapun yang tidak mengindahkan dan tetap menggunakan nama dan logo Bamus Betawi tanpa ijin dari kami, maka kita akan proses secara hukum, ” tegasnya dengan serius.
Dewan Adat Bamus Betawi, lanjut Eki akan terus meneguhkan aksistensi dan kontribusinya, tidak terbatas pada optimalisasi aktivitas organisasi, pengembangan struktur organisasi melalui pembentukan Badan Otonom (Banom) yang baru, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemuda Kaum Betawi, Majelis Taklim dan lainnya dalam rangka menjaga dan mengembangkan warisan Budaya Betawi, partisipasi aktif Masyarakat Betawi pada lini ekonomi, sosial, politik dan budaya.
Sebagai penguatan dan perwujudan hal-hal tersebut di atas, DA Bawus Betawi akan mengadakan Rapat Kerja Nasional ke-I (Rakernas I) pada 3 Agustus 2024 dalam rangka merumuskan program kerja organisasi ke depan yang efektif, efisien dan progresif dengan kedepankan prinsip-prinsip utama yakni inklusif dan profesional melalui agenda-agenda yang strategis, seperti peningkatan dan pelibatan sumber daya manusia yang kompten untuk kemajuan organisasi dan menjawab tantangan serta pejuang bagi Masyarakat Betawi.
Turut hadir pada konferensi pers tersebut dr. H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat), Eki Pitung (Ketum DA Bamus Betawi), Yudhie Moeljono (Sekjen), H. Buhori (Bendum), Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None), Erwin Al Jakartati (Ketua Bidang OKK), H. Azis Khafia (Ketua Bidang Sosial dan Kebudayaan), Dian (Ketum Ikatan Warga Djakarta), H. Isbandi (Sekjen Banom Laskar Adat Betawi).